A. Definisi Koordinasi
James A.F stoner dan Charles wankel dalam buku management,edisi
ketiga,1986
“Coordination is the process of
integrating the objectives and activites of the separate units ( department or
functional areas ) of an organization in order to achieve organizational goals
efficiently”. yang
artinya “koordinasi adalah proses menyatupadukan tujuan-tujuan dan
kegiatan-kegiatan dari unit-unit ( bagian-bagian atau bidang-bidang fungsional
) suatu organisasi yang terpisah untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi
secara efisien”.
Ricky W. griffin
“coordination is the process of
linking the activities of the farious department of the organization”.
“ koordinasi adalah suatu proses
menghubungkan kegiatan-kegiatan dari bermacam-macam bagian organisasi”.
David R. Hampton “For successful performance,
organizations require an integration of the contribution of special units. For
our purposes, this is what coordination means”.
“Agar pelaksanaan pekerjaan menjadi sukses maka organisasi memerlukan penyatupaduan sumbangan dari unit-unit khusus. Untuk tujuan kita, ini yang di maksud koordinasi.”
“Agar pelaksanaan pekerjaan menjadi sukses maka organisasi memerlukan penyatupaduan sumbangan dari unit-unit khusus. Untuk tujuan kita, ini yang di maksud koordinasi.”
Jadi dapat disintesakan bahwa koordinasi adalah proses menyatupadukan atau menghubungkan kegiatan - kegiatan untuk mencapai sasaran tertentu.
B. Macam-Macam Koordinasi
Koordinasi
dapat dibedakan menjadi :
1.
Koordinasi hierarkis
(vertikal), yang dilakukan oleh pejabat pimpinan dalam suatu instasi terhadap
pejabat atau instansi dibawahnya.
2.
Koordinasi fungsional, yang dilakukan oleh
pejabat atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lainnya yang
tugasnya saling berkaitan berdasarkan asas-asas fungsional. Koordinasi ini
dapat dibedakan atas koordinasi fungsional horizontal, diagonal, dan teritorial.
a. Koordinasi
fungsional horizontal dilakukan oleh seorang
atau suatu instansi lain yang setingkat. Koordinasi fungsional horizontal
dilakukan oleh pejabat atau instansi terhadap pejabat atau instansi lain yang
lebih rendah tingkatannya tetapi bukan bawahannya.
b. Koordinasi
fungsional teritorial dilakukan oleh seorang pejabat atau instansi terhadap
pejabat atau instansi lainnya yang berada didalam suatu wilayah tertentu dimana
semua urusan yang ada dalam wilayah tersebut menjadi tanggung jawabnya.
C.
Prinsip-Prinsip
Koordinasi
Prinsip koordinasi disingkat
menjadi KOORDINASI.
1. Kesamaan
Sama
dalam visi, misi, dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan bersama (sense of
purpose).
2. Orientasikan
Titik
pusatnya pada sekolah (sebagai kordinator) yang simpul-simpulnya stakeholder
sekolah.
3. Organisasikan
Atur
orang-orang yang berkoordinasi untuk membina sekolah, yaitu harus berada dalam
satu payung (terorganisasi) sehingga sikap egosektoral dapat dihindari.
4. Rumuskan
Menyatakan
secara jelas wewenang, tanggung jawab, dan tugas masing-masing agar tidak
tumpang-tindih.
5. Diskusikan
Mencari
cara yang efektif, efesien, dan komunikatif dalam berkoordinasi.
6. Informasikan
Semua
hasil diskusi dan keputusan mengalir cepat kesemua pihak yang ada dalam sistem
jaringan koordinasi (coordination network system).
7. Negosiasikan
Dalam
perundingan mencari kesepakatan harus saling menghormati (team spirit) dan
usahakan menang-menang, jangan sampai pihak sekolah sebagai koordinator justru
dirugikan.
8. Atur
jadwal
Rencana
koordinasi harus dipatuhi dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak.
9. Solusikan
Satu
masalah dalam simpul jaringan harus dirasakan dan dipecahkan semua stakeholders
dengan sebaik-baiknya.
10. Insafkan
Setiap
stakeholders harus memiliki laporan tertulis yang lengkap dan siap menginformasikannya
sesuai kebutuhan koordinasi.
D.
Jenis-Jenis
Koordinasi
1. Koordinasi
Vertikal
Koordinasi
vertikal ialah koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada atasannya
dan kepada bawahannya. Misalnya, koordinasi Kepala Sekolah dengan Kepala Dinas Pendidikan
dan atau bawahannya.
2. Koordinasi
Fungsional
Koordinasi
Fungsional ialah koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan Kepala
Sekolah lainnya yang tugasnya saling berkaitan berdasarkan asas fungsionalisasi.
Koordinasi Fungsional dibedakan atas :
a. Koordinasi
fungsional horizontal, koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan
Kepala Sekolah lainnya yang setingkat. Misalnya, Kepala SMPN1 dengan Kepala
SMPN2.
b. Koordinasi
fungsional diagonal, koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan Kepala
Sekolah lain yang lebih rendah atau lebih tinggi tingkatannya. Misalnya, Kepala
SMPN1 dengan Kepala SDN57 atau dengan staffnya.
c. Koordinasi
fungsional teritorial, koordinasi ini dilakukan Kepala Sekolah dengan pejabat
atau Kepala Sekolah lain yang berada dalam wilayah tertentu dimana semua urusan
yang ada dalam wilayah tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala
Sekolah bersangkutan selaku penguasa atau penanggung jawab tunggal. Misalnya,
Kepala SMP Percobaa dengan Kepaa-Kepala
SMP Target di Kabupaten X.
3. Koordinasi
Institusional
Koordinasi
ini dilakukan Kepala Sekolah dengan beberapa instansi yang menangani sat urusan
tertentu yang bersangkutan. Misalnya, untuk urusan kepegawaian, Kepala Sekolah
melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan
Diklat Daerah.
Tujuan Koordinasi
1. Efisien
2. Sinergis
3. Menciptakan inovasi/ peluang
0 komentar:
Posting Komentar